Category: Pengantar Ekonomi (Economics Principles)


Soldier of Fortune

cx549

  • Judul Buku : The Economic Naturalist : Why Economics Explains Almost Everything
  • Pengarang : Robert H. Frank
  • Penerbit : Virgin Books Ltd.
  • Jumlah Halaman : 242 halaman + 14 halaman pembuka
  • Tahun Terbit : 2007

Mengapa kulkas jika pintunya dibuka maka lampunya akan menyala tetapi di freezer tidak? Mengapa toko 24 jam tetap harus memiliki kunci di pintunya? Mengapa banyak restoran yang menyediakan minuman refill gratis? Pertanyaan-pertanyaan tersebut nampakya terdengan tidak penting namun sebenarnya pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semacam misteri tersendiri mengapa hal-hal tersebut bisa terjadi di kehidupan sehari-hari.

View original post 390 more words

Tambahkan pemikiran Anda di sini… (opsional)

Buah simalakata

Di tahun 2012 lalu, Indonesia boleh kembali patut berbangga dan bersyukur atas rahmat yang telah Allah berikan kepada bangsa ini. Perekonomian Indonesia kembali tumbuh hingga mampu mencapai angka 6,2%, jauh diatas rata-rata pertumbuhan selama satu dekade ini yaitu 5,5%, walaupun tren pertumbuhan ini dapat dikatakan melambat dibandingkan dengan tahun 2011 yang sebesar 6,5% akibat krisis global yang belum memberikan sinyal membaik, bahkan di beberapa negara Eropa semakin memburuk hingga menginjak di akhir tahun 2012 yang lalu.

            Di tahun 2012, konsumsi (rumah tangga) dan investasi memberikan kontribusi tertinggi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dimana masing-masing menyumbangkan pertumbuhan sebesar 2,9% dan 2,4% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Didalam tulisan ini saya tidak akan membahas pertumbuhan ekonomi secara umum, tapi saya lebih mengkhususkan topik tulisan ini kedalam investasi, dan lebih dalam lagi, investasi yang dilakukan oleh pihak asing.

            Berbicara mengenai investasi, banyak orang awam langsung membayangkan kegiatan transaksi di pasar modal baik dalam…

View original post 1,068 more words

Tambahkan pemikiran Anda di sini… (opsional)

Buah simalakata

Bitcoin merupakan sebuah hal yang baru bagi masyarakat Indonesia, komoditas yang dijuluki mata uang virtual ini beberapa waktu belakangan telah digandrungi oleh sejumlah masyarakat Indonesia, salah satu halnya mungkin dipicu oleh tingkat return yang diperoleh dari investasi ini dapat mencapai 100% lebih.

Namun apakah bitcoin layak untuk dijadikan instrumen investasi? mungkin ini dapat dijadikan referensi 🙂

Melihat Masa Depan Bitcoin

View original post

Prospek Ekonomi di Tahun Politik

Home » Prospek Ekonomi di Tahun Politik
Author:

PROF FIRMANZAH PhD Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan

Di berbagai kesempatan, sejumlah investor, baik dalam maupun luarnegeri, bertanya kepada saya mengenai ekonomi Indonesia di tahun politik 2014.

Fokus perhatian mereka terpusat pada sejumlah hal. Pertama, apakah Indonesia akan mampu mempertahankan kinerja ekonomi di saat dinamika politik tinggi? Kedua, bagaimana keberlanjutan program-program pembangunan yang tengah berjalan, terutama pembangunan infrastruktur dan sektor riil? Ketiga, apakah transisi kepemimpinan dapat menjamin stabilitas kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil terus dipertahankan?

Ketiga pertanyaan besar ini merangkum perhatian khusus banyak pihak, bagaimana ekonomi Indonesia berjalan di tengah kontestasi politik, sementara tantangan dari perekonomian global juga masih akan terus terjadi. Tahun 2014 merupakan tahun krusial bagi Indonesia dan mengingatkan kita pada bagaimana ekonomi Indonesia di tahun politik, yaitu 1999, 2004, dan 2009.

Meski secara detail ketiga periode tersebut memiliki karakteristik unik bila dibandingkan dengan 2014, terdapat sejumlah tren dan arah kesamaan kondisi, di antaranya pembangunan ekonomi dijalankan di tengah persaingan politik. Bahkan bila dibandingkan dengan 2009, situasi 2014 memiliki kemiripan, yaitu satu tahun sebelumnya ekonomi nasional menghadapi tantangan yang bersumber dari lingkup eksternal.

Bila pada 2009 kita fokus untuk memitigasi dampak krisis subprime-mortgage, pada 2014 ekonomi kita juga masih harus memitigasi risiko gejolak pasar keuangan dunia akibat pengurangan stimulus moneter Bank Sentral Amerika Serikat (AS). Secara umum ekonomi Indonesia satu tahun jelang Pemilu 2014 semakin menunjukkan resiliensi. Pertumbuhan ekonomi 2013 diperkirakan berada dalam rentang 5,7-5,8%.

Produk domestik bruto (PDB) nominal pada 2013 mencapai lebih dari USD946 miliar. Rasio defisit fiskal terhadap PDB tetap terjaga sehat di bawah 3%. Realisasi investasi diperkirakan melampaui Rp390 triliun. Inflasi 2013 sebesar 8,38% jauh lebih kecil dibandingkan dengan inflasi di mana pemerintah juga menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM)bersubsidi pada 2005, yaitu 17% dan di 2008 sebesar 11%.

Cadangan devisa juga semakin kuat dan mencapai USD99,4 miliar. Sementara kredit investasi, modal kerja, dan konsumsi, meskipun melambat,masih menunjukkan peningkatan signifikan. Pencapaian ini akan menjadi modal berharga bagi ekonomi Indonesia menghadapi tahun politik 2014.

Untuk memahami bagaimana ekonomi di tahun politik ada baiknya kita melihat apa yang terjadi pada periode pemilu sebelumnya, yaitu 1999, 2004, dan 2009. Sejumlah data ekonomi menunjukkan kinerja ekonomi nasional cenderung tumbuh positif di tahun pergantian kepemimpinan nasional. Tahun 1999, pascapertumbuhan minus 13,8% di 1998 akibat krisis multidimensi, pertumbuhan ekonomi kembali positif menjadi sebesar 0,79%.

Bahkan pertumbuhan konsumsi di triwulan II dan III di masa Pemilu 1999 tercatat tertinggi pascakrisis 1998 dan mencapai di atas 7%. Aktivitas penyelenggaraan Pemilu 1999 telah memberi andil besar pada peningkatan konsumsi sepanjang periode tersebut. Indeks harga saham gabungan (IHSG) sepanjang tahun tumbuh positif 70% secara agregat.

Begitu juga Pemilu 2004 dengan tantangan yang berbeda mengingat beberapa bulan setelah transisi kepemimpinan terjadi bencana tsunami Aceh dan beberapa bencana alam lainnya. Tahun 2004 merupakan periode penataan kelembagaan dan peletakan fondasi perekonomian nasional yang kokoh. Sepanjang 2004, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,13%.

Dari sisi sektoral, pertumbuhan terjadi di semua sektor ekonomi, kecuali pertambangan dan penggalian dengan variasi pertumbuhan 7–12%. Dari sisi permintaan, konsumsi rumah tangga, ekspor-impor, dan pembentukan modal tetap menjadi katalis pertumbuhan sepanjang 2004. IHSG juga mengalami kenaikan sepanjang 2004 sebesar 46%. Di tahun 2009 atau pascakrisis global 2008, ekonomi nasional masih dapat mempertahankan kinerja positif, termasuk di saat digelarnya pemilu.

Pertumbuhan ekonomi masih dapat dipertahankan positif di level 4,6%. Pendapatan per kapita 2009 mampu ditingkatkan menjadi 23,6 juta dibandingkan 10,4 juta di 2004. Cadangan devisa di akhir 2009 melonjak hingga mencapai USD66,1 miliar atau dua kali lipat dari 2004, USD36 miliar. IHSG sepanjang 2009 tumbuh hingga 87%.

Konsumsi rumah tangga, investasi, dan sektor industri sepanjang 2009 menjadi katalis yang mempertahankan pertumbuhan positif di tengah tertekannya ekonomi dunia pasca-2008. Lantas bagaimana dengan ekonomi Indonesia di tahun 2014? Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat kabinet paripurna, Kamis (16/ 1), telah menginstruksikan dua hal penting yang menjadi prioritas ekonomi di tahun 2014.

Pertama, pentingnya menjaga stabilisasi harga, terutama pangan dan memastikan kecukupan pasokannya. Kedua, arah pembangunan nasional tetap mengedepankan upaya menciptakan lapangan pekerjaan baru dan menekan sekecil mungkin angka pengangguran. Sementara pembangunan sejumlah proyek infrastruktur dan sektor riil akan terus dipercepat untuk meningkatkan daya saing nasional.

Terkait dengan memitigasi munculnya gejolak di pasar keuangan dunia, saat ini Indonesia memiliki kelengkapan kelembagaan yang jauh lebih baik dibandingkan periode sebelumnya. Otoritas moneter, fiskal, dan sektor riil terus melakukan koordinasi sekaligus simulasi atas semua kemungkinan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.

Sejumlah mekanisme koordinasi yang berjalan baik seperti forum koordinasi stabilitas sistem keuangan dan komunikasi antarpimpinan lembaga negara telah memberikan andil sangat besar bagi pemantapan stabilitas ekonomi dan politik nasional. Penataan koordinasi dan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah juga terus ditingkatkan.

Semakin baiknya koordinasi pusat-daerah tecermin dari keberhasilan pengendalian inflasi serta hal-hal lainnya, termasuk penanganan korban bencana alam yang akhirakhir ini terjadi. Kembali pada pertanyaan sejumlah kalangan di awal tulisan ini, sepertinya kita perlu optimistis, ekonomi Indonesia akan tetap tumbuh positif di tengah hiruk-pikuk Pemilu 2014.

Hal ini ditambah dengan realitas kedewasaan dan kematangan masyarakat Indonesia dalam berpolitik yang juga semakin tinggi. Saya juga optimistis, siapa pun pemimpin Indonesia yang akan terpilih memimpin periode 2014–2019 akan meneruskan capaian dan kinerja positif dari para pemimpin sebelumnya, sekaligus membenahi dan melengkapi hal-hal yang belum tuntas dan masih menjadi tantangan bagi perekonomian nasional. 

Senin 20 Januari 2014
sumber: http://m.koran-sindo.com/node/360145

SALING BERBAGI

Penentuan Harga Permintaan dan Penawaran

Image

sumber gambar : aldosianturi.com

Permintaan

Permintaan dapat didefinisikan sebagai keiinginan konsumen untuk membeli atau meminta barang pada harga dan waktu tertentu.Hukum permintaan berbunyi jika seandainya harga suatu barang mengalami kenaikan maka permintaan atau pembelian barang oleh konsumen mengalami penurunan sebaliknya jika suatu barang mengalami penurunan maka permintaan atau pembelian barang akan mengalami peningkatan.

Permintaan barang yang signifikan terjadi biasanya ketika terdapat tekanan inflasi pada periode tertentu yang mempengaruhi konsumen untuk membeli barang-barang lebih awal dari sebelumnya.Hal ini bertujuan untuk mengurangi biaya pengeluaran yang lebih besar.

Hal-Hal yang mempengaruhi Permintaan:

View original post 552 more words

Teori Produksi Jangka Pendek

undefined undefined, undefined

Author: Endah Kusumarini |

TEORI PRODUKSI JANGKA PENDEK
Tugas Mata Kuliah Teori Mikro Ekonomi

 

  

oleh :
1.   Dwi Kurniasari 
2.   Endah Kusumarini 
3.   Juliana Aviawan
PROGRAM PENDIDIKAN EKONOMI
JURUSAN EKONOMI DAN ADMINISTRASI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
2012
1.1  Fungsi Teori Produksi
Produksi berkaitan dengan cara bagaimana sumberdaya (masukan) dipergunakan untuk menghasilkan produk-produk perusahaan (keluaran), namun konsep produksi dalam industri yang modern, kegiatan produksi lebih ditekankan kepada menciptakan nilai tambah terhadap suatu barang atau jasa J. Sudarsono (1992:9). Begitu pula menurut James L. Pappas (1995 : 304) bahwa istilah produksi merujuk kepada lebih sekedar transformasi fisik dari sumber daya tetapi  lebih melibatkan semua  kegiatan yang berkaitang dengan penyediaan barang dan jsa. Termasuk struktur organisasi yang dipergunakan untuk memaksimumkan produktivitas, serta perolehan sumberdaya modal dan penggunaan sumber daya yang efisien.
Dengan demikian, secara sempit produksi secara sempit dapat diartikan sebagaikegiatan mengubah input menjadi output. Sementara secara luas, produksi diartikan sebagai  kegiatan dalam penciptaan nilai tambah dari input atau masukan untuk menghasilkan output berupa barang dan jasa, dengan sasaran menetapkan cara yang optimal dalam menggabungkan masukan untuk meminimumkan biaya, sehingga perusahaan tersebut mampu menciptakan kualitas produk yang lebih baik dan efisien  yang lebih tinggi dalam proses produksinya. Secara skematis kegiatan produksi dapat disajikan pada gambar berikut ini :
Dari Gambar 1.1 secara umum fungsi produksi dapat dirumuskan :
Q = F (K,L,X,E)
 
Dimana :    Q             = tingkat produk/total produk
                 K;L;X;E   = Input (modal, tenaga kerja, bahan baku, keahlian)
Perbedaan Produksi jangka pendek dan produksi jangka panjang terletak pada penggunaan faktor produksi, dimana pada produksi jangka pendek faktor produksi dibedakan menjadi dua yaitu faktor produksi tetap (fixed input) dan variable input. Sementara pada produksi jangka panjang semua faktor produksi dianggap sebagai variabel input.
Faktor produksi tetap adalah faktor produksi yang jumlah penggunaannya tidak tergantung pada jumlah produksi. Ada atau tidak adanya kegiatan produksi, faktor produksi itu harus tetap tersedia. Faktor produksi variabel adalah faktor produksi jumlah penggunaannya tergantung pada tingkat produksinya, semakin besar tingkat produksi makin banyak faktor produksi yang digunakan.
Contoh 1 :
Pada fungsi produksi jangka pendek seorang pedagang bakso. Gerobak, panci, piring, sendok, dan garpu dinggap sebagai faktor produksi tetap (fixed input). Sementara bahan baku pembuat bakso seperti daging, sawi, dan mie dianggap sebagai faktor produksi variabel (variable input). Dalam perspektif jangka pendek, pedagang bakso tersebut hanya dapat mengubah faktor produksi yang bersifat variabel untuk menambah outputnya. Misalnya dengan membeli lebih banyak daging yang akan digunakan sebagai bahan baku pembuat bakso.
      Pengertian produksi dengan satu faktor produksi variabel adalah pengertian analisis jangka pendek, dimana ada faktor produksi yang tidak dapat diubah. Secara umum, hubungan matematis penggunaan faktor produksi yang menghasilkan output maksimum disebut faktor produksi, seperti dibawah ini :
 
Q = f(K, L)
 
di mana : Q = tingkat output
K = barang modal
L = tenaga kerja/buruh
Contoh 2 :
Untuk meningkatkan output produksi, Pak Hadi seorang pengusaha kelapa sawit menambah jam kerja pekerjanya dari 8 jam menjadi 10 jam. Dikarenakan pada produksi jangka pendek, penambahan jumlah produksi dengan melakukan ekspansi lahan tidak memungkinkan. Jadi, dalam model produksi satu faktor produksi variabel, barang modal dianggap faktor produksi tetap. Keputusan produksi ditentukan berdasarkan  alokasi efisiensi tenaga kerja.
Dari beberapa pengamatan, pengalaman perusahaan juga terbukti mempengaruhi output perusahaan dalam melakukan produksi, yang dirumuskan :
Q = f (K, L, Z)
Dimana :  K   = barang modal
L   = tenaga kerja
Z   = pengalaman perusahaan
Contoh 3 :
Terdapat 2 pabrik sepatu yaitu X dam Y. Pabrik sepatu X telah berdiri selama 25 tahun, sementara pabrik sepatu Y baru berdiri selama beberapa bulan. Kemampuan produksi keduanya tentu berbeda, pabrik sepatu X dapat menghasilkan output yang lebih banyak daripada Y (dalam asumsi penggunaan fixed input yang sama). Pabrik sepatu X telah dapat melakukan efisiensi, baik tenaga kerja maupun bahan baku produk dengan belajar dari pengalaman.
1.2  Produksi Dengan Satu Input Variabel : Produk Total, Produk Rata-Rata, dan Marjinal
Teori produksi yang sederhana menggambarkan hubungan antara tingkat produksi suatu komoditas dengan satu faktorproduksi yang variabel. Dalam hal ini perlu diingat bahwa fokus pembahasan ditekankan pada hubungan antara satu faktor produksi yang variabel dengan output. Dalam hungungan tersebut terdapat satu faktor tetap yang tidak berubah jumlahnya. Karena faktor produksi yang digunakan tidak berubah jumlahnya, maka perhatian lebih ditekankan pada hubungan faktor produksi tersebut dengan output yang dihasilkan. Sebagai gambaran seorang petani yang mempunyai sawah seluas 1 hektar, tanah tersebut adalah faktor tetap, maka pengamatan akan lebih ditekankan pada cara pengelolahan dalam menggunakan jam kerja para petani. Dengan fungsi produksi seperti ini dapat  diketahui hubungan antara Total Product (TP), Marginal Product (MP = Product Marjinal)dan Average Product (AP = Produk rata-rata). Selanjutnya akan dijelskan secara ringkas pengertian dari Total Product ,Marginal Product  dan Average Product.
 
  ·      Total Product merupakan produksi total yang dihasilkan oleh suatu proses produksi. Pada
umumnya Total Product dilambang kan dengan TP atau Q (quantity atau kuantitas).
·      Marginal Product (MP) menunjukan perubahan produksi yang diakibatkan oleh satu penggunaan faktorproduksi variabel. Jika pada contoh sebelumnya faktor froduksi yang berubah adalah tenaga kerja maka Marginal Product dikenal dengan Marginal Product of Labor dapat diperoleh dengan menggunakan formula berikut:
MPL = ∆TP
                       ∆L
·      Average Product menunjukan besarnya rata-rata produksi yang dihasilkan oleh setiap penggunaan faktorproduksi variabel. Jika L menunjukan tenaga kerja yang digunakan, makaAverage Product of Labor (APL). APL menunjukan jumlah output yang dihasilkan per tenaga kerja, berikut formulanya:
APL = TP
            L
 Contoh Soal 1 :
Seorang petani mempunyai sebidang tanah di daerah cipanas di daerah Cipanas yang ditanami wortel, Berikut data-datanya :
Dari tabel data-data diatas tentukanlah :
1. Berapa MPL nya?
2. Berapa APL nya?
3. Buatlah Kurva TP, MPL dan APL nya dalam satu sumbu !
4. Tentukan daerah I, II dan III ! Daerah manakah yang paling efisien dalam melakukan
produksi? Berapa tenaga kerja yang digunakan?
Kurva TP, MPL dan APL nya dalam Satu Sumbu
 
 
 
 
Penentuan Daerah Produksi
 
    Dari tabel 1.2 kemudian diperoleh kurva dengan 3 daerah  produksi seperti yang tergambar di atas. Masing masing daerah tersebut menunjukkan keadaan ketika APL naik hingga APmaksimum (daerah I), dari APL maksimum hingga TP maksimum (daerah II), dan daerha TP yang menuruh (daerah III). Berikut ini adalah penjelasan dari daerah-daerah produksi tersebut:
 
Tahap I
Produksi Total (TP) mengalami pertambahan semakin cepat. Tahap ini dimulai dari titik origin semakin kesatu titik pada kurva total product dimana AP (Produksi Rata-Rata) maksimum, dan pada titik ini AP = MP (Marginal Product).
Menunjukkan bahwa pada saat penggunaan input tenaga kerja (labor, L) masih sedikit, bila dinaikkan penggunaannya, maka Produksi Rata-Rata (AP) naik dengan ditambahkannya input variabel. Dengan asumsi harga input tenaga kerja (L) tetap, maka dengan naiknya produksi rata-rata akan menurun dengan ditingkatkannya produksi (output). Dalam pasar persaingan sempurna, produsen tidak akan pernah beroperasi (berhenti produksi) pada tahap ini, karena dengan memperbesar volume produksi, biaya produksinya perunit akan menurun, hal ini berarti akan memperbesar keuntungan yang ia terima. Jasi pada tahap I ini, efisiensi produk belum maksimal.
Tahap II
                                                                                                                                         Produksi Total (Total Product) semakin lama semakin menurun. Tahap III ini meliputi daerah dimana MP Negatif. Maka berdasarkan pada keadaan Tahap I dan Tahap III dapat disimpulkan bahwa Efisiensi Produk Maksimal terjadi pada tahap II.
 
Tahap III
Produksi Total (Total Product) pertambahannya semakin lama semakin kecil. Tahap II ini dimulai dari titik AP Maksimum sampai titik dimana MP = 0, atau TP Maksimum. Meliputi daerah dimana Produksi Marginal (MP) negative. Pada tahap III ini penggunaan input Labor (L) sudah terlalu banyak, sehingga TP justru akan menurun, jika penggunaan input tenaga kerja (L) tersebut diperbesar, karena MP negative. (efisiensi produk telah melampaui kondisi maksimal)
Hubungan Antara Kurva MP dan TP
 
 
MP adalah kemiringan dari kurva TP. Sehingga dapat dirumuskan :
1.      Jika MP > 0, TP akan meningkat seiring bertambahnya jumlah L
2.      Jika MP = 0, TP menunjukkan tingkat produksi maksimum/ titik puncak
3.      Jika MP < 0, TP akan menurun seiring bertambahnya jumlah L
 
 
 
Elastisitas Produksi
 
Konsep Elastisitas yang telah dipelajari sebelumnya juga diterapkan dalam produksi. Elastisitas produksi (ɳ) menunjukkan rasio perubahan output yang  dihasilkan terhadap perubahan relatif jumlah input yang digunakan. Misalkan input yang berubah adalah pemakaian tenaga kerja (L) maka elastisitas produksi dapat diformulasikan sebagai berikut :
 
Atas dasar formula tersebut diketahui bahwa :
·         Pada saat MP  > AP diperoleh Elastisitas Produksi > 1
·         Pada saat MP = AP diperoleh elastisitas produksi = 1
·         Pada saat MP = 0 diperoleh Elastisitas Produksi = 0
·         Pada saat MP  negatif diperoleh Elastisitas Produksi negatif
Kaitan antara rasionalitas daerah produksi dengan elastisitas produksi adalah sebagai berikut :
a. Daerah dengan Elastisitas Produksi > 1 sampai Elastisitas Produksi = 1 adalah irrational
    region
b. Daerah dengan Elastisitas Produksi = 1 sampai Elatisitas Produksi = 1 adalah daerah rational
    region
c. Daerah dengan Elastitas Produksi = 0 sampai Elastisitas Produksi < 0 adalah daerah irrational region
 
Perumusan diatas digunakan untuk menentukan daerah rasional maupun irrational dalam berproduksi terutama bila kita melihat data dalam bentuk tabel. Tanpa membuat kurva, sebetulnya kita sudah dapat menentukan mana daerah rasional maupun irrational dalam berproduksi dengan menggunakan rumusan diatas. Berikut adalah contohnya :

Contoh Soal 2 :
    Pak Kardi memiliki sebidang tanah dengan luas 1 hektar  yang ditanami tanaman bayam,  faktor produksi berupa tanah dianggap tetap, dalam proses produksinya ia mempekerjakan buruh yang dinyatakan dengan (L). Hasil output dari kebun Pak Kardi berdasarkan pertambahan jumlah tenaga kerja dinyatakan dengan (TP). Berikut tabelnya :
Dari tabel diatas tentukanlah :
a) Elastisitas Produksi dari kebun Pak Kardi
b) Penggolongan daerah produksi

Jawaban :
KESIMPULAN
Teori Produksi terbagi menjadi dua yaitu, Teori Produksi Jangka Pendek dan Teori Produksi Jangka Panjang. Teori produksi yang sederhana menggambarkan hubungan antara tingkat produksi suatu komoditas dengan satu faktor froduksi yang variabel. Konsep Produksi Jangka Pendek faktor-faktor produksi terbagi menjadi dua yaitu, fixed input dan variable input. Dalam hubungan tersebut trdapat faktor produksi tetap yang jumlahnya tidak akan berubah. Untuk meningkatkan jumlah produksi, dalam jangka pendek perusahaan tidak dapat menambah jumlah faktor produksi yang dianggap tetap. Faktor produksi yang dianggap tetap seperti mesin, bangunan, tanah peralatan produksi dll. Sedangkan faktor produksi yang dapat mengalami perubahan misalkan tenaga kerja.
Dengan hubungan produksi seperti ini dapat diketahui hubungan antara Total Product (Q),Marginal Product (MP) dan Average Product (AP). Hubungan antara Marginal Product dengan Average Product adalah jika marginal product lebih besar dari average product maka average product akan naik. Sebaliknya jika marginal product turun maka average product akan turun. Karena itu garis marginal product akan memotong average product pada titik average product maksimum. Dan akan menunjukan daerah-daerah produksi yang akan menentukan daerah yang paling produktif.
Dalam teori produksi jangka pendek, elastisitas produksi juga dapat digunakan untuk menunjukan daerah yang rasional, yaitu  menunjukan ratio perubahan relative output yang dihasilkan terhadap perubahan relative jumlah input yang digunakan tanpa perlu melihat kurva.

DAFTAR PUSTAKA
Salvatore, Dominick. Teori Mikro Ekonomi : Edisi Keempat. 2002. Erlangga : Jakarta
Sugiarto, dkk. Mikro Ekonomi : Sebuah Kajian Komprehensif. Gramedia Pustaka Utama : Jakarta

Kamis, 25 April 2013

Aspek Hukum dalam Ekonomi

Tugas Softskill “Aspek Hukum Dalam Ekonomi”
Nama                           : R. Farda Tantia
NPM                           : 25211690
Kelas                           : 2EB10
Mata Kuliah                 : Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
Dosen                          : Desi Pujiati
Tema                           : Hukum Perjanjian
Tujuan                         : Menjelaskan tentang Hukum Perjanjian
Judul Karangan            : Hukum Perjanjian
Kerangka Karangan :
Pengantar :
1.      Sepintas Hukum Perjanjian
            A.    Istilah dan Pengertian Hukum Perjanjian
            B.     Asas Hukum Perjanjian
2.      Standar Kontrak
Isi Karangan :
1.      Macam-macam Perjanjian
2.      Syarat Sahnya Perjanjian dan Tahapan Penyusunan Perjanjian
            A.    Syarat Sahnya Perjanjian
            B.     Tahapan Penyusunan Perjanjian
3.      Saat Lahirnya Perjanjian
4.      Berakhirnya Perjanjian
            A.    Dasar Hukum Berakhirnya Perjanjian
            B.     Berakhir karena Undang- Undang dan Pejanjian
Penutup :
1.      Kesimpulan
2.      Daftar Pustaka
PENGANTAR :
1)      SEPINTAS HUKUM PERJANJIAN
            A.    Istilah dan Pengertian Hukum Perjanjian
Dalam praktik, selama ini kita belum memiliki rumusan baku tentang perjanjian. Berbagai buku atau ketentuan undang-undang menggunakan istilah perjanjian dalam bentuk yang berbeda-beda, seperti kontrak, perikatan, pertalian, atau persetujuan. Sebagai pembanding, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi ke-3, tahun 2003) kita menjumpai rumusan sebagai beikut.
a.      Perjanjian : 1. Persetujuan (tertulis dan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakatakan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu; 2. Syarat; 3. Tenggang waktu; 4. Persetujuan resmi antara dua Negara atau lebih dibidang keamanan, perdagangan, dan sebagainya; 5. Persetujuan antara dua orang atau lebih dalam bentuk tertulis yang dibubuhi materai, yang meliputi hak dan kewajiban timbal balik. Masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sebagai tanda bukti keikutsertaannya dalam perjanjian itu.
b.      Kontrak : 1. Perjanjian (tertulis) antara dua pihak dalam perdagangan, sewa menyewa, dan sebagainya; 2. Persetujuan yang bersanksi hukum antara dua puhak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan.
c.       Perikatan : 1. Pertalian; Perhubungan; 2. Perserikatan; Persekutuan.
Dalam Literatur hukum Indonesia, perumusan tentang materi perjanjian tergantung pada kehendak yang dikaitkan dengan sumber hukum yang diikutinya. Namun, semuanya kembali ke sumber awal hukum perikatan yang terdapat dalam Buku III KItab Undang- Undang Hukum Perdata yang resminya diterjemahkan oleh Prof. R. Subekti, S.H., dan R. Tjitrosudibio.
Dari rumusna perjanjian yang tedapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keseluruhan isi rumusan-rumusan tersebut saling melengkapi dan mendekati isi rumusan yang terdapat dalam KUH Perdata seperti berikut, “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih” (pasal 1313).
Rumusan hukum perjanjian terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan sesuai pula dengan system terbuka KUH Perdata seperti tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Ketentuan Pasal 1338 alenia (1) KUH Perdata merupakan pasal yang paling popular karena disinilah disandarkan asas kebebasan berkontrak, walaupunada juga yang menyandarkannya pada pasal 1320 KUH Perdata.
Hukum perjanjian atau perikatan dapat ditelusuri di 18 Bab atau 631 pasal dalam buku III KUH Perdata, mulai Pasal 1233 sampai Pasal 1864, dan ketentuan perundang-undangan lainnya sebagai perbaikan atau yang melengkapi ketentuan yang dianggap sudah ketinggalan zaman.
Didalam KUH Perdata, hal yang mengatur perjanjian jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam-pakai, biaya tetap dan abadi, untung-untungan, pemberian kuasa, penanggungan utang, dan perdamaian merupakan perjanjian yang bersifat khusus. Perjanjian ini pada berbagai kepustakaan hukum disebut dengan perjanjian nominaat (bernama). Diluar KUH Perdata, dikenal juga perjanjian laimmya, seperti kontrak proction sharing, kontrak joint ventura, kontrak karya, leasing, beli sewa, dan franchise. Perjanjian jenis ini diatur dengan undang-undang tersendiri dan biasanya disebut perjanjian innominaat, yaitu perjanjian yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam era globalisasi saat ini.
            B.     Asas Hukum Perjanjian
Di dalam hukum perjanjian kita mengenal lima asas penting yang sekaligus merupakan esensi hukum perjanjian. Kelima asas tersebut adalah asas kebebasan mengadakan perjanjian (konttak), asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda (asas kepastian hukum), asas itikad baik, dan asas kepribadian.
a.      Asas Kebebasan Mengadakan Perjanjian
Kebebasan mengadakan perjanjian merupakan salah satu asas dalam hukum umum yang berlaku didunia. Asas ini member kebebasan kepada setiap warga Negara untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan ketertiban umum. Pasal 1338 ayat (1) Perdata menyebutkan, “ Semua perjanjian uyang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Asas Kebebasan mengadakan perjanjian adalah suatu asas yang member kebebasan kepada para pihak yang mengadakan perjanjian untuk; 1. Membuat atau tidak membuat perjanjian; 2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun; 3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; 4. Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau tidak tertulis; 5. Memerima atau menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang bersifat opsional.
Semua perjanjian atau seluruh isi perjanjian, asalkan pembuatannya memenuhi syarat, berlaku bagi pembuatnya dengan kekuatan yang sama seperti undang- undang. Para pihak pembuat perjanjian bebas untuk membuat perjanjian dengan isi apa saja di dalam sebuah perjanjian dengan memperhatikan batasan-batasanhukum yang berlaku.
b.      Asas Konsensualisme
Dalam hukum perjanjian dikenal adanya asas konsensualisme, berasal dari kata consensus yang berarti sepakat.
Asas konsensualisme dapat ditelusuri dalam rumusan Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata. Dalam pasal ini, ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak. Dengan kata lain, perjanjian itu sah jika sudah tercapai kesepakatan mengenai hal-hal pokok dan tidak diperlukan lagi formalitas.
c.       Asas Pacta Sunt Servanda
Asas Pacta Sunt Servanda atau diterjemahkan sebagai asas kepastian hukum (janji wajib ditepati) terangkum dalam rumusan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.”
d.      Asas Itikad Baik
Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata menyatakan bahwa, “Semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Yang menyatakan bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur, harus melaksanakan substansi kontrak berlandaskan kepercayaan atau keyakinan teguh atau kemauan baik dari para pihak.
e.       Asas Kepribadian
Asas Kepribadian adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat perjanjian hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUH Perdata. Dalam pasal 1315 dirumuskan, “Pada umumnya tak seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, kecuali untuk dirinya sendiri.” Pasal 1315 ini berkaitan dengan rumusan Pasak 1340 KUH Perdata, “ Perjanjian-perjanjian hanya berlaku di antara pihak-pihak yang membuatnya.”
 
2)      STANDAR KONTRAK
Didalam kepustakaan hukum Inggris untuk istilah perjanjian baku digunakan istilah standarized agreement atau standarized contract. Sedangkan kepustakaan Belanda menggunakan istilah standaarized voorwaarden, standard contract. Mariam Badrulzaman menggunakan istilah perjanjian baku, baku berarti ukuran, acuan. Jika bahasa hukum dibakukan berarti bahasa hukum itu ditentukan ukurannya, standarnya, sehingga , memiliki arti tetap, yang dapat menjadi pegangan umum.
Sutan Remy Sjahdeni merumuskan perjanjian baku adalah perjanjian yang hampir seluruh klausula – klausulanya sudah di bakukan oleh pemakainya dan pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan. Menurut Hondius Dalam Purwahid Patrik menyatakan bahwa syarat-syarat baku dalam perjanjian adalah syarat-syarat konsep tertulis yang di muat dalam beberapa perjanjian yang masih akan di buat, yang jumlahnya tidak tertentu tanpa merundingkan terlebih dahulu isinya. Syarat baku yang disebutkan umumnya juga dinyatakan sebagai perjanjian baku. Jadi pada asasnya isi perjanjian yang di bakukan adalah tetap dan tidak dapat diadakan perundingan lagi
Suatu kontrak harus berisi : 1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak; 2. Subjek dan jangka waktu kontrak; 3. Lingkup Kontrak; 4. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak; 5. Kewajiban dan tanggung jawab; 6. Pembatalan kontrak.
ISI KARANGAN :
1)      MACAM-MACAM PERJANJIAN
·         Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban.
·         Perjanjian sepihak dan perjanjian timbale balik
·         Perjanjian  konsensuil, formal dan riil
·         Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
2)      SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN TAHAPAN PENYUSUNAN PERJANJIAN
A.    Syarat Sahnya Perjanjian
Pasal 1313 KUH Perdata, yaitu “ Suatu perjanjian adalah satu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Mengenai syarat sahnya perjanjian, Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Mengenai sahnya suatu perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata  Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
·         Kesepakatan Kedua Belah Pihak
Kesepakatan ini diatur dalam pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata. Adapun yang dimaksud dengan Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak abtara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya.
·         Kecakapan Bertindak
Kecakapan bertindak merupakan penjabaran cakap hukum, yaitu kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum bagi orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum.
·         Adanya Obyek Perjanjian
Rumusan Pasal 1320 ayat (3) KUH Perdata menyebutkan untuk sahnya perjanjian memerlukan syarat, “Suatu hal tertentu”. Suatu hal tertentu yang dimaksud adalah harus adanya objek perjanjian yang jelas. Objek perjanjian ini dapat dikaitkan dengan ketentuan yang terdapat didalam Pasal 1234 KUH Perdata yang berbunyi, “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuta sesuatu”.
·         Adanya Kausa yang Halal
Pasal 1320 KUH Perdata sendiri juga tidak memberi penjelasan apa yang dimaksud dengan kausa yang halal. Di dalam Pasal 1336 KUH Perdata disebutkan, “Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi ada satu sebab yang halal, ataupun jika ada sesuatu sebab lain yang tidak terlarang selain dari yang diyatakan itu, perjanjiannya adalah sah.”
B.     Tahapan Terjadinya Perjanjian
Tahapan Penyusunan perjanjian biasanya dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pra-penyusunan perjanjian, tahap penyusunan perjanjian, dan tahap pasca penandatanganan perjanjian.
3)      SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi ; 1. Kesempatan penarikan kembali penawaran; 2. Penentuan resiko; 3. Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluarsa; 4. Menentukan  tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a.      Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b.      Teori Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c.       Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.      Teori penerimaan (Ontvangtheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
4)      BERAKHIRNYA PERJANJIAN
            A.    Dasar Hukum Berakhirnya Perjanjian
Sampai saat ini, pedoman atau dasar hukum yang dipakai sebagai landasan berakhirnya perjanjian (perikatan) masih merujuk pada isi Pasal 1381 KUH Perdata, yang dalam beberapa hal telah ketinggalan zaman. Menurut Pasal 1381 KUH Perdata, “Perikatan-perikatan dapat dihapus; 1. Karena pembayaran; 2.  Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; 3. Karena pembaruan utang; 4. Karena perjumpaan utang atau kompensasi; 5. Karena percampuran utang; 6. Karena pembebasan utangnya; 7. Karena musnahnya barang yang terutang; 8. Karena kebatalan dan pembatalan; 9. Karena berlakunya suatu syarat batal; 10. Karena lewatnya waktu.
            B.     Berakhirnya Karena Undang-Undang dan Perjanjian
Rumusan berakhirnya perjanjian dalam KUH Perdata tidak menjelaskan apakah karena perjanjian atau undand-undang. Namun, secara tersirat KUH Perdata telah mengatakan atau memuat hal itu secara insklusif. Dari praktik, dapat diamati perjanjian (perikatan) yang berakhir karena Undang- Undang adalah ; 1. Konsinyasi; 2. Musnahnya barang yang terutang; 3. Kadaluarsa. Adapun perjanjian (perikatan) yang berakhir karena perjanjian adalah ; 1. Pembayaran; 2. Novasi (pembaruan utang); 3. Kompensasi; 4. Percampuran utang (konfusio); 5. Pembebasan utang; 6. Kebatalan atau pembatalan; dan 7. Berlaku syarat batal.
Demikian garis besar bagaimana dan kapan berakhirnya suatu perjanjian dengan segala konsekuensi hukumnya.
PENUTUP :
1)      KESIMPULAN
Jadi pada intinya tidak akan ada kesepakatan yang mengikat seseorang jika tidak ada perjanjian yang disepakati oleh masing- masing pihak. Sehingga perjanjian merupakan konsekuensi logis daripada perjanjian.
2)      DAFTAR PUSTAKA
Komandoko, Gamal. 2008. Kumpulan Contoh Surat Kontrak dan Perjanjian Resmi, Cetakan Kelima. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.
Salim, H. S.. 2008. Hukum Kontrak,Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cetakan kelima. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti. 1979. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Subekti dan Tjitrosidibio. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan ketiga puluh Sembilan. Jakarta: Pradnya Paramita.
Wicaksono, Frans Satriyo. 2008. Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak. Jakarta: Visimedia.
Brown Folder

My notes, this and that...

SINAU SAP PM MODULE

Because an expert was once a beginner

Nothing is going to last

Cukuplah Allah bagiku, DIA sebaik-baik penolong dan pelindung

Pinarta's Blog

Investment & Indonesia Capital Market

harikaryo

Just another WordPress.com site

Djunijanto Blog

Arek Soeroboyo, Bisa!!!

Pak Guru Bambang's Weblog

BERANILAH TAMPIL BEDA

eunchasiluets

Saatnya Ngampus Bukan Sekedar Status