Welcome to Galihpradipto's Blog

-Merger, Konsolidasi, Akuisisi, dan Pemisahan Perusahaan (MKAPP) secara lengkap dapat diterapkan pada PT berdasarkan UU 40/2007 tentang perseroan terbatas, PP 27/1998 tentang penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan perseroan Terbatas, serta Permenkumham yang terkait dengan Perseroan Terbatas.

-MKAPP pada perseroan terbatas di bidang PERBANKAN juga diatur secara khusus dalam PP 28/1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dan PP 29/1999 tentang pengambilalihan Bank Umum dan peraturan BI yang terkait.

-MKAPP pada PERSEROAN TERBUKA di pasar modal juga diatur secara khusus dalam Peraturan Bapepam IX.G.1 tentang penggabungan usaha atau peleburan usaha perusahaan public atau emiten, dan peraturan Bapepam IX.H.1 tentang pengambilalihan Perusahaan Terbuka, serta peraturan Bapepam terkait lainnya.

-MKAPP pada PERUSAHAAN BUMN diatur dalam UU 19/2003 tentang BUMN serta PP 43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum BUMN.

-MKAP pada Koperasi diatur dalam UU 25/1992 tentang perkoperasian dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan…

View original post 1,467 more words